Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah?
- Melakukan pencegahan kejahatan
- Melakukan penangkapan
- Memutus perkara
- Melakukan pembelaan
- Melakukan penuntutan
Jawaban: E. Melakukan penuntutan.
Dilansir dari Ensiklopedia, tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana adalah melakukan penuntutan.
web temakuis