Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini:1) Adanya jaminan kepastian hukum) Adanya musyawarah untuk mencapai mufakat 3) Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya 4) Adanya itikad baik dari para penegak hukum) Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya Pernyataan yang benar ditunjukkan oleh nomor?
- 1 , 2 , 3
- 3 , 4 , 5
- 1 , 3 , 5
- 2 , 3 , 4
- 2 dan 4
Jawaban: C. 1 , 3 , 5.
Dilansir dari Ensiklopedia, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini:1) adanya jaminan kepastian hukum) adanya musyawarah untuk mencapai mufakat 3) adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya 4) adanya itikad baik dari para penegak hukum) berkaitan dengan hak-hak warga negaranya pernyataan yang benar ditunjukkan oleh nomor 1 , 3 , 5.
web temakuis