Menurut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini berarti bahwa?
- Sendi-sendi pemerintah didasarkan atas ketentuan hukum
- Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum
- Ketentuan hukum mengatur setiap perbuatan warga Negara
- Pemerintah memegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum
- Kekuasaan peradilan adalah kekuasaan tertinggi di Negara RI
Jawaban: A. Sendi-sendi pemerintah didasarkan atas ketentuan hukum.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 1 ayat 3 uud 1945 negara indonesia adalah negara hukum. hal ini berarti bahwa sendi-sendi pemerintah didasarkan atas ketentuan hukum.
web temakuis